A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah
menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari
hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta
cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah
serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri
berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dalam mewujudkan aspirasi
dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3. Lingkungan
sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional serta global.
B. TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori diuraikan
sebagai berikut :
1.
Paham
– Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan
nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana
konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang
dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori – teori yang dapat
mendukung rumusan tersebut antara lain :
a.
Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran
Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara
pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern
seperti sekarang.
Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama,
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua,
untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik
(yang disamakan dengan kehidupan binatang
buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan
tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Dia
berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan
kekuatan nasional. Kekuatan ini juga
perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
demi terbentuknya kekeuatan hankam.
c.
Paham
Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon,
Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
ke Rusia. Calusewitz akhirnya bergabung
dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya,
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.
Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme
Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang
berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak
lain. Pada abad XVII paham perdagangan
bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara
Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
e.
Paham
Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi
paham Clausewitz. Menurutnya, perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
f.
Paham
Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut
menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai
apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan. Dengan demikian proyeksi
eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi
obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2.
Teori-Teori
Geopolitik
Geopolitik berasal dari
kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
a.
Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19,
Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai
hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.
Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1) Dalam
hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2) Negara
identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuataan.
3) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4) Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi Politik
berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang
satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada
kekuataan di laut. Ratzel melihat adanya
persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang
baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh
suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan
geografisnya.
b.
Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa
negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut
:
1) Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2) Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang :
geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuataan
nasionalnya.
c.
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer
berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf
Hitler. Pandangan ini juga dikembangan
di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu.
Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen,
yaitu :
1) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Rumusan
ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin negara
yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan
politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl
Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d.
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini
pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu
konsep kekuataan didarat. Ajarannya
menyatakan : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia
(Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan
Afrika.
e.
Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai
gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada
akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan
Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori
“Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya
yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan
dengan mengahancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi
menyerang.
g.
Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan
teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland),
yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan
udara.
C.
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia
menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa
dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang negara
Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari
asas archipelago yang memang berbeda
dengan pemahaman archipelago di
negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini
adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara
Kepulauan.
3. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari :
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c. Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
D.Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia
yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S.
Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila
sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari
Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak
Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan
wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini
kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu
negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik.
Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan
sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah
menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (NegaraMaritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut
Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2
(dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III
mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut
Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia
mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
- Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
- Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
- Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
- Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
- Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama
”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara
merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
- Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
- Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah :
- Landasan Idiil = PANCASILA.
- Landasan Konstitusional = UUD 1945.
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
- WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam
dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
- ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945.
- TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
- Kepentingan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang
bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal
tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung
jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif,
adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di
seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh
daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam
sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2
. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah,
agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak
ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia
tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan
dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang
lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga
negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara.
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara.
Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di
forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial
Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi
bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan
sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan
persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai
bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana
ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat
pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman
bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan
kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh
negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan.
Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya
bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan
itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan
dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia
yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b.
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c.
Implementasi dalam
kehidupan Sosial Budaya,
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
a. Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU
Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan
kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hokum yang
sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi
khatulistiwa,
wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada
sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c. Kehidupan sosial
1.Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar
budaya.
d. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
- Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada
aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah
lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI
yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasional baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahan dan keamanannya, bangsa Indonesia selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, pengertian
yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan Idiil: Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara yang telah diakui dan
terumuskan dalam UUD 1945, pada hakikatnya Pancasila mencerminkan nilai
keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan
nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa
Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan
Reoublik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang
Pencita baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan
potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia
dalam pergaulan antarbangsa.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan
merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan
menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan Nusantara
pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan
dalam kondisi nyata Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia
menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya
berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional
dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan
konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
1.
Wadah (Contour)
2.
Isi (Content)
Isi adalah bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (Conduct)
H.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Jika diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarnya yang
berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
J. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1.
Kedudukan
a. Wawasan Nusantara
sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
b. Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan opersional.
Hierarki paradigma nasional dapat digambarkan seperti di
bawah ini:
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar selalu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan
program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan
Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan
Nasional.
K. Sasaran dan Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.
J. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan
wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta
dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu,
setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara
serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
- Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan
kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai
cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan
program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber :
-Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama.
-LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
-Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2008.