A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan
pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the
art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena
GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu
di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan
telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai
kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran
alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian
terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga
hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang
tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari
konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan
karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan,
sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan
ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring
dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri
telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan
”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa
kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali
dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan
pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada
tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan
politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri.
Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral
yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan
dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan
dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan
dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam
menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara
secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa
modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana
informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui
penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta
hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah
serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan
prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara
serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan
sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga
sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan
pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam
ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan
untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu
memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam
rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral,
estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai
media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah
raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama
bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat
dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber
daya alam.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
(national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan
ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai
kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang
wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat
(2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak
di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing – masing .
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan
nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan
moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya
adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang,
pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional
ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai
dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan
atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke
arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional tersebut secara struktural tersusun atas empat
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata
Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan
tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian
pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan
dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang
dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari
TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara
individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar
yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari
siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar
dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS
merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor,
penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
3. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari
terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan
tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta
pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban
kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah
keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi
kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia
terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta
peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta
merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat
pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan
tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati
berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai
tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang
merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.a
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut
secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai
keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil
dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan
dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Sumber :
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan.html